Minggu, 02 Juni 2013

Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI)




 Pelindung penasehat
Memberikan arahan dan bimbingan terhadap jalannyapenyelenggaraan program baik diminta maupun tidak.

     Ketua
-       Menyediakan sarana dan prasarana program kegiatan
-       Melakukan pengendalian terhadap seluruh rangkaian penyelenggaraan kegiatan
-       Merencanakan berbagai kebutuhan untuk kelancaran kegiatan
-       Mengkoordinir semua jenis kegiatan
-       Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
-       Melaksanakan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi.


Sekretaris
 -  mencatat/ membuat segala sesuatu yang berhubungan dengan administrasi penyelenggaraan program
-  mendokumentasikan kegiatan admnistrasi
- bertindak selaku wakil ketua bila ketua berhalangan

Bendahara
      - menyimpan, mengamankan, dan membukukan keuangan
       -  mencatat segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan baik uang keluar maupun  uang masuk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar